Hukum Indonesia Berombang Ambing






Belum lama presiden kita mengambil tindakan tegas tentang hukuman esekusi mati, yaitu hukuman dijatuhkan untuk narapidana penyelundupan narkoba. Presiden membuat peraturan ini karena menolak negara lemah dengan melakukan sistem dan penegakan hukum yang bebas dan korupsi.

Dan baru-baru ini yang hangat diperbicangkan adalah hukuman mati untuk napi narkoba. Cukup menghebohkan masyarakat Indonesia dan negara lainya dengan keputusan Presiden dalam mengambil tindakan hukum tersebut.

Eksekusi yang dilakukan terhadap duo Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran pada Rabu (29 /4) dini hari menimbulkan kemarahan publik Australia. Sebagai bentuk protes, mereka ramai-ramai memboikot Indonesia, terutama Bali.



Perdana Menteri Tony Abbott mengaku memahami kemarahan warganya atas eksekusi terhadap duo Bali Nine. Meski begitu, dia mengimbau agar amarah tersebut tidak memperburuk situasi.

Dinilai dari pengapat hukum "Sebanyak 66,89% publik menyatakan kondisi hukum di Indonesia semakin memprihatinkan. Sebesar 22,52% menyatakan kondisi hukum sama saja dengan periode sebelumnya. Sementara sebanyak 3,97% publik menyatakan kondisi hukum Indonesia makin baik," ujar peneliti senior LSI Rully Akbar saat merilis survei "Kondisi Hukum Setelah Kasus BG" di kantor LSI, Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur.


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hukum Indonesia Berombang Ambing"

Posting Komentar