Kalian Kaum Hawa Suka Dengan Gaya Rambut Pendek? Inilah Hukumnya Menurut Islam

Wanita merupakan makhluk ciptaan Allah yang mempunyai banyak keistimewaan. Seorang wanita memiliki rambut yang merupakan mahkota bagi dirinya. Panjang pendeknya rambut, ataupun gaya rambut seserang menentukan gaya wajah seseorang.

Memang, selera orang berbeda beda mengenai gaya rambut yang sesuai dengan penampilan. Mungkin ada yang lebih suka memiliki rambut pendek, panjang ataupun diwarna. Semua itu tergantung kepribadian seseorang yang memiliki rambut.


Nah, mengingat bahwa sebagian besar wanita muslim memiliki rambut panjang. Apakah rambut panjang menjadi patokan sebagai mahkota seorang wanita? Lalu, apakah rambut pendek untuk seorang wanita diperbolehkan dan bagaimana hukumnya?

Jika kamu mencari dan meneliti dari beberapa hadits. Bisa dipastikan bahwa tidak ada hadits shahih yang mendasari haram atau halalnya wanita memiliki rambut pendek. Anehnya, di tahalul saat haji atau umrah, kita hanyadiperbolehkan memotong beberapa helai rambut saja pada saat itu.

Kemudian Abu Zurah juga meriwayatkan bahwa wanita tidak boleh memotong habis rambutnya tapi boleh membuatnya pendek. Maksudnya adalah rambut seorang wanita boleh dipotong asalkan tidak dipotong sampai habis bahkan sampai tak tersisa.

Menurut Dr.Ahmad Al-Syarbasi mengenai alasan mengapa mencukur habis rambut adalah tidak diperbolehkan. Ia juga mengatakan bahwa hal ini merupakan kebiasaan dari orang-orang Jahiliyah. Pada masa itu, wanita memotong rambut hingga botak sebagai tanda berdukacita dari kematian.


Nah, sebenarnya wanita berambut pendek dalam pandangan Islam diperbolehkan jika seseorang tersebut tidak bertujuan untu hal yang negatif atau bersikap seperti orang kafir. Semoga kamu bisa menjaga diri, dan juga menjaga aurat dengan baik, semoga artikel ini bermanfaat.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kalian Kaum Hawa Suka Dengan Gaya Rambut Pendek? Inilah Hukumnya Menurut Islam"

Posting Komentar