Pernikahan Antara Manusia dengan Jin, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?



Siapa yang tidak ingin menikah dan hidup berumah tangga. Semua orang tentunya menginginkannya dan bisa hidup bahagia dengan pasangan yang dicintainya. Tak hanya itu, pernikahan juga merupakan sunnah yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW. Bagi seorang yang sudah mampu, baik lahir maupun batin, bahkan diperintah untuk segera menikah.

Namun, perlu kita ketahui, bahwa menikah tak hanya dilakukan oleh manusia saja, bahkan bangsa jin juga melakukannya. Manusia menikah dengan manusia, dan jin menikah dengan jin. Namun, tak jarang kita juga mendengar kabar bahwa ada manusia yang menikah dengan jin. Bagaimana ini bisa terjadi? Apakah benar-benar ada orang yang menikah dengan jin? Jika ada, untuk apa ia melakukannya? 
Pernikahan manusia dengan jin

Banyak kisah-kisah seseorang yang menceritakan bahwa dirinya pernah menikah dengan jin. Bahkan, tak sedikit yang mengalami dirinya bercumbu dengan jin tanpa pernikahan. Pengakuan itu pun sontak menimbulkan kontroversi di tengah-tengah masyarakat. Ada yang menganggap bahwa itu adalah cerita bohong, namun tak sedikit pula yang membenarkannya meski tanpa memandang dalil.

Seperti sebuah kasus yang terjadi setahun yang lalu, tepatnya pada bulan Oktober 2014. Ngawi dihebohkan dengan undangan pernikahan antara seorang seniman dengan jin bernama Roro Setyowati. Pernikahan yang dihadiri tamu undangan layaknya pernikahan antar manusia pada umumnya ini benar-benar terjadi.

Sebenarnya, bagaimana hukum manusia yang melakukan pernikahan dengan jin? Pertama kita harus mengetahui terlebih dahulu apakah ada dalil yang menjelaskan bahwa jin jiga menikah sebagaimana layaknya manusia? Berikut penjelasannya.

Benarkah Jin juga Menikah?

Jin juga merupakan makhluk Allah sama seperti manusia. Para ulama menjelaskan bahwa jin juga melakukan perkawinan sebagaimana manusia. Berdasarkan dalil dari ayat Al-Qur’an.

“Tidak pernah disentuh oleh manusia sebelum mereka (penghuni-penghuni surga yang menjadi suami mereka), dan tidak pula oleh jin” (QS. Ar Rahman: 56]

Maksud dari “disentuh” dalam ayat di atas dalam bahasa arab adalah jima’ atau berhubungan intim. Sehingga bisa disimpulkan bahwa jin juga melakukan perkawinan sama dengan manusia. Dalam riwayat lain juga disebutkan bahwa jin memiliki keturunan sama dengan manusia sehingga jumlah mereka banyak.

Begitu pula dengan dalil dari surat Al-Kahfi ayat 50 yang menyatakan bahwa jin mempunyai keturunan:

“Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman kepada para malaikat: “Sujudlah kamu kepada Adam, maka sujudlah mereka kecuali Iblis. Dia adalah dari golongan jin, maka ia mendurhakai perintah Tuhannya. Patutkah kamu mengambil dia dan turunan-turunannya sebagai pemimpin selain daripada-Ku, sedang mereka adalah musuhmu? Amat buruklah iblis itu sebagai pengganti (dari Allah) bagi orang-orang yang dhalim.”

Beberapa dalil tersebut membuktikan secara ilmiah bahwa jin keadaannya sama seperti manusia, bisa kawin dan mempunyai keturunan. Lalu, jika sama dengan manusia apakah mungkin manusia dan jin menikah?

Hukum Perkawinan Manusia dan Jin

Imam Suyuthi, pernah membawakan atsar dari para orang-orang terdahulu mengenai perkawinan antara manusia dan jin. Jin laki-laki kawin dengan seorang wanita, atau sebaliknya seorang laki-laki kawin dengan jin wanita. Hal itu bisa saja terjadi di dunia ini.

Pernikahan antara jin dan manusia bisa juga menghasilkan keturunan sebagaimana telah terjadi sejak dahulu. Para ulama juga telah menyebutkan kisah-kisah seperti itu. Jika ada dan terjadi lalu bagaimana hukum manusia menikah dengan jin?

Syaikhul Islam, Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa pernikahan manusia dan jin hukumnya dilarang. Imam Malik juga menyatakan tidak diperbolehkannya manusia menikah dengan jin. Meskipun tidak ada dalil yang secara jelas menyatakan hal itu. Namun, kita bisa ambil pendalilan dari sisi pernikahan manusia yang dianjurkan dari sesama jenis.

Sebagaimana yang terdapat dalam surat Ar-Ruum ayat 21:

“Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya adalah dia menciptakan untukmu istri-istrimu dari jenismu sendiri supaya kamu cenderung merasa tentram padanya…”

Jika ada seorang wanita hamil dan yang menghamilinya adalah jin maka akan menimbulkan banyak kerusakan. Pertama tentu nasabnya tidak jelas dan akan berpengaruh pada kejelasan status hukumnya. Hukum waris dan wali nikahnya kelak jika si anak perempuan juga tidak akan bisa ditemukan solusinya. Dan banyak mudharat lainnya.

Manusia menikah dengan jin tidak akan bisa membangun keluarga yang tentram dan bahagia. Jika Anda termasuk salah satu orang yang pernah berhubungan dengan jin maka segeralah bertaubat dan carilah pasangan dari manusia. Jangan sekali-kali berpikir bisa menikah dengan jin karena hal itu dilarang dalam agama Islam. Wallahu ‘Alam…


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pernikahan Antara Manusia dengan Jin, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?"

Posting Komentar