Perdebatan seputar nikah siri sudah cukup lama terjadi di masyarakat. Tentu hal ini menimbulkan kontroversi. Ada yang setuju dengan sederet argumentasi atau ‘dalil’nya, da nada pula yang tidak setuju dengan disertai segudang alasan.
Belum reda isu perdebatan nikah siri, sudah muncul lagi isu yang lebih hangat, yaitu nikah siri online. Sesuai namanya, sudah bisa dibayangkan transaksi yang terjadi dilakukan melalui dunia maya. Alhasil, perdepatannya menjadi lebih rumit. Bukan hanya tentang nikah sirinya, namun juga model onlinenya.
Fenomena Maraknya Jasa Nikah Siri di Dunia Maya |
Di jaman yang sudah modern ini, kemajuan teknologi informasi berkembang sangat pesat. Banyak hal bisa dilakukan secara online. Mulai dari toko online, daftar sekolah online, lamaran kerja online, ujian nasiona online, dan masih banyak lagi.
Fenomena Maraknya Jasa Nikah Siri di Dunia Maya |
Nggak mau ketinggalan juga, ada sekelompok orang yang mengkampanyekan sekaligus menerima jasa pernikahan siri secara online. Dan tidak tanggung-tanggung, Kementrian Agama merilis ada sekitar 45 situs yang menawarkan jasa nikah online. Wow!
Kontroversi Nikah Siri Online
Pernikahan siri online ini tentu saja menimbulkan kontroversi. Sebab, pernikahan bawah tangan itu bisa dilakukan melalui sambungan telepon atau video call dengan skype. Bahkan wali bagi mempelai perempuan bisa disediakan oleh penghulu yang menyediakan jasa nikah siri online tersebut.
Sebuah pemasangan iklan online jasa pernikahan siri di internet bertarif Rp. 2 juta rupiah yang diiklankan oleh seorang penghulu di Jakarta, 19 Januari 2015 lalu. Kementrian Agama bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri, Polri, Kejaksaan dan Kementerian Hukum dan HAM akan menindak tegas praktek jasa nikah siri di dunia maya atau melalui selebaran karena bertentangan dengan Undang-undang No. 1 1974 tentang perkawinan yang menyebutkan perkawinan harus dicatat di Negara.
Pro dan Kontra Nikah Siri
Terkait status nikah siri ini, sudah sejak lama menuai pro dan kontra. Berikut ulasan argumentasi masing-masing.
Bagi yang pro nikah siri berpendapat, selama pernikahan siri itu memenuhi rukun dan syarat perkawinan yang disepakati para ulama dalam referensi kitab fiqih, maka hukumnya sah. Hanya saja hal ini bertentangan dengan perintah Rasulullah SAW. Yang menganjurkan agar perkawinan itu terbuka dan diumuman kepada orang lain agar tidak menjadi fitnah dan tuduhan dari masyarakat.
Ada tiga alasa utama bagi mereka yang pro dengan nikah siri, yaitu :
1. Negara tidak boleh mencampuri urusan agama warganya.
2. Kalau kawin siri dilarang, apalagi dianggap criminal, prostitusi menjadi marak
3. Kawin siri sah dalam ajaran Islam
Sedangkan menurut kelompok yang kontra dengan nikah siri ini, di dalam Islam tidak dikenal nikah siri (nikah secara sembunyi-sembunyi), karena di dalam Hadits Rasulullah dijelaskan bahwa dari Amir Ibnu Abdullah Ibnu al-Zubair, dari ayahnya RA bahwa Rasulullah SAW bersabda : “Sebarkanlah berita pernikahan.” Riwayat Ahmad, hadits shahih menurut Hakim.
Pernikahan siri sering diartikan oleh masyarakat umum dengan :
1. Pernikahan tanpa wali dan saksi
2. Pernikahan yang sah secara agama, namun tidak dicatatkan dalam lembaga pencatatan Negara
Adapaun mengenai fakta pertama, yakni pernikahan tanpa wali, sesungguhnya Islam telah melarang seorang wanita menikah tanpa wali. Ketentuan semacam ini didasarkan pada sebuah hadits yang dituturkan dari sahabat Abu Musa RA, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda : “Tidak sah suatu pernikahan tanpa seorang wali dan dua saksi yang adil.” (HR. Imam Lima kecuali Imam An Nasaaiy).
Sedangkan pemahaman kedua, yakni pernikahan yang sah secara agama, namun tidak dicatatkan dalam lembaga pencatatan Negara. Fungsi pencatatan pernikahan pada lembaga pencatatan sipil adalah agar seseorang memiliki alat bukti bahwa dirinya benar-benar telah melakukan pernikahan. Alat bukti yang dianggap abash adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Negara.
Menurut pendapat sobat artikelnine.blogspot.com gimana tentang nikah siri online ini? Mungkin masing-masing pendapat tiap orang berbeda-beda, namun yang paling benar adalah yang berdasarkan pada Al-Quran dan Hadits.
0 Response to "Fenomena Maraknya Jasa Nikah Siri di Dunia Maya"
Posting Komentar