Sholat merupakan ibadah yang wajib dilakukan oleh orang yang memeluk agama
Bacaan makmum dibelakang imam pada sholat sirriyah atau sholat yang imamnya tidak mengeraskan bacaannya, dan setelah rakaat kedua pada sholat jahriyah atau yang mana imam tidak mengeraskan kembali bacaannya, maka bagi makmum untuk membaca Al-Fatehah sendiri-sendiri.
Bacaan makmum dibelakang imam pada dua rokaat awal sholat jahriyah, maka dalam perkara ini para ulama berbeda pendapat. Memang perbedaan pendapat ini, membuat kamu bingung untuk memilih antara mana yang benar atau sah. Tapi keputusan itu justru kamu sendiri yang harus memilih.
Adapun diamnya imam sejenak setelah membaca surat Al-Fatehah adalah hal yang hasan (baik). karena dengan diamnya seorang imam setelah membaca surat Al-Fatehah itu telah mengamalkan dan telah menggabungkan antara dua pendapat para ulama yang berbeda terkait bacaan makmum dibelakang imam.
Adapun diamnya imam sejenak setelah membaca surat Al-Fatehah adalah hal yang hasan (baik). karena dengan diamnya seorang imam setelah membaca surat Al-Fatehah itu telah mengamalkan dan telah menggabungkan antara dua pendapat para ulama yang berbeda terkait bacaan makmum dibelakang imam.
Namun sebagian ulama mewajibkan diam dan mendengarkan ketika imam membaca Al-Fatehah atau ayat setelahnya berdasar firman Allah :
وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
Artinya : “Dan apabila dibacakan Al Quran, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.” (QS Al-A’raf : 204)
Adapun para ulama yang membolehkan membaca Al-Fatehah dibelakang imam ketika imam sedang membaca Al-Fatehah berdasarkan sabda Rosullullah –sholallahu ‘alaihi wasallam- :
لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَم يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ
Artinya : “Tidak dianggap telah sholat bagi orang yang belum membaca pembuka al-quran (surat al-fatehah).” (HR Bukhori dan Muslim)
Apabila imam yang berhenti sejenak antara bacaan Al-Fatehah dan ayat-ayat setelahnya maka beliau memberi waktu kepada makmum untuk membaca Al-Fatehah sendiri-sendiri. hal tersebut sebagai pengamalan dan penggabungan dari dua pendapat yang berbeda tersebut.
Nah itulah bagaimana seharusnya bacaan makmum dibelakang imam, Meskipun terjadi perbedaan pendapat, tetapi pendapat yang dikeluarkan masing masing ulama’ itu baik tergantung bagaimana kita menyikapinya, dan semoga artikel ini bermanfaat.
0 Response to " Masih Bingung Bagaimana Bacaan Makmum Dibelakang Imam? Inilah Pendapat Dari Para Ulama Mengenai Hal Itu"
Posting Komentar