Inilah Perhiasan dan Cara Berhias Yang di Haramkan Dalam Islam

Ketahuilah wahai saudariku wanita mus­limah, Islam tidak mencela jika wanita senang untuk berhias dan perhiasan. Bahkan hal itu merupakan perkara yang dianjurkan dalam agama. Islam menyifati istri yang shalihah de­ngan sifat:


Sebaik­-baik wanita adalah yang menyenangkan­mu jika kamu melihatnya. Ini adalah bukti bahwa wanita dianjurkan untuk selalu tampil bersih, indah dan berhias.

Walaupun demikian, Islam tidak membiar­kan begitu saja wanita berhias tanpa aturan dan rambu­-rambu. Akan tetapi, ada patokan dan hukum­-hukum perhiasan yang harus diperhatikan oleh segenap wanita muslimah. Di antara patokan yang harus diperhatikan adalah tidak boleh memakai perhiasan yang dilarang dalam agama ini

Jenis perhiasan dan cara berhias apa saja yang dilarang bagi kaum wanita? Di antaranya:

A. Mengikir gigi.


Maksud mengikir gigi adalah menjarangkan antara gigi seri dan gigi taring. Tujuannya adalah agar tampak lebih muda dan giginya bagus. Perkara ini dilarang karena termasuk mengubah ciptaan Allah  dan mengandung penipuan dan pemalsuan. Rasulullah  bersabda:
Allah  wanita yang menato dan yang minta ditato, wanita yang mencukur bulu alis dan yang minta dicukurkan, dan wanita yang mengikir giginya untuk kecantikan. Wanita yang mengubah ciptaan Allah.

Imam an­ Nawawi mengatakan, Perbuatan-perbuatan yang disebutkan dalam hadits ini menunjukkan haramnya perkara tersebut baik orang yang mengerjakan atau orang yang meminta. Karena perbuatan tersebut termasuk mengubah ciptaan Allah  dan men­gandung penipuan dan pemalsuan.

Akan tetapi, mengikir gigi dibolehkan jika maksudnya adalah pengobatan atau terdapat cacat pada giginya. Dasarnya adalah hadits Arfajah bin Asad bahwa dia pernah terpotong hidungnya pada hari Kulab. Kemudian dia mengambil hidung buatan dari perak. Ternyata hidungnya malah rusak. Maka Rasulullah menyarankan agar mengambil hidung buatan dari emas.

Menambal gigi dengan emas?
Menambal gigi dengan emas diperbolehkan jika untuk pengobatan, bukan untuk berhias dan kecantikan.
Imam Ibnu Qudamah  dan Imam Ahmad berkata, Menambal gigi dengan emas karena khawatir giginya lepas biasa dilakukan oleh banyak orang. Hal itu diperbolehkan jika dalam keadaan darurat.

B. Perhiasan kuku.

1. Memakai kuteks


Kita dapati sebagian wanita muslimah meniru kebiasaan wanita non muslim yang mengecat kuku-­kuku mereka dengan kuteks (cat/pewarna kuku). Wanita yang memakai kuteks terkena dua musibah yang tidak bisa dianggap ringan:
Pertama: Menghalangi sampainya air wudhu ke kuku
kedua: Terkadang mereka menampakkannya kepada laki­-laki yang bukan mahram.

2. Menyambung kuku


Maksudnya adalah menyambung kuku de­ngan kuku buatan yang lebih panjang dan lebih bagus daripada kuku aslinya. Tidak ragu lagi, ini adalah kebiasaan wanita kafir yang harus di­jauhi oleh segenap wanita muslimah. Janganlah engkau wahai ukhti muslimah terbius dengan tingkah polah wanita kafir yang hanya mengajakmu ke dalam jalan kesesatan.
Allah  berfirman tentang ucapan Iblis:

Dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya. Barang siapa yang menjadikan setan menjadi pelindung selain  Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata. (QS. an-Nisa [4]: 119)

3. Memanjangkan kuku.


Memanjangkan kuku menyelisihi sunnah, karena Nabi  bersabda:
Lima perkara termasuk fitrah: khitan, membersihkan bulu rambut di sekitar kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku, dan mencukur kumis.

Lima perkara di atas tidak boleh dibiarkan melebihi 40 hari karena Sahabat Anas  ber­kata, Rasulullah memberi waktu kepada kami dalam mencukur kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan, tidak boleh dibiarkan melebihi 40 hari.

Di samping itu, memanjangkan kuku termasuk bentuk tasyabbuh (meniru) kepada binatang dan orang kafir. Syaikh al-­Albani  berkata, Memakai kuteks dan memanjangkan kuku termasuk k­biasaan yang jelek, berasal dari para wanita fajir (pendosa) Eropa dan perkara ini telah melanda mayoritas wanita muslimah. Mereka mewarnai kuku dengan warna merah dan memanjangkan­nya. Perbuatan semacam ini dikerjakan pula oleh sebagian pemuda. Sesungguhnya perkara ini termasuk kategori mengubah ciptaan Allah  yang berimbas laknat terhadap pelakunya sebagaimana yang telah engkau ketahui, dan hal ini juga termasuk tasyabbuh kepada wanita­-wanita kafir yang jelas-­jelas terlarang sebagaimana dalam hadits-hadits yang sangat banyak.

C. Sandal dan sepatu bertumit tinggi.


Tidak boleh wanita muslimah memakai san­dal atau sepatu yang bertumit tinggi karena hal ini termasuk bentuk penipuan dan menampak­kan kedua kakinya. Allah  berfirman:

Dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-­orang jahiliah yang dahulu. (QS. al­ Ahzb [33]: 33)

Abdullah bin Masud a berkata, Dahulu para lelaki dan wanita Bani Israil shalat bersa­ma­-sama. Setiap wanita mempunyai kekasih.
Para wanita memakai kaki palsu agar terlihat lebih tinggi di mata kekasihnya.
Wanita yang memakai sandal dan sepatu bertumit tinggi terjatuh dalam beberapa pela­garan:
Pertama: Menyerupai wanita kafir barat.
kedua: Orang yang memakainya telah melaku­kan penipuan.
ketiga: Menampakkan kesombongan, seolah­-olah dia orang yang tinggi.
keempat: Dapat menimbulkan bahaya bagi badan, terutama kaki dan betisnya.
kelima: Menunjukkan kelemahan iman pe­makainya, karena begitu cepatnya dia terima adat orang kafir.
keenam: Orang yang memakainya seakan­akan tidak ridha dengan ciptaan Allah.

D. Tato di anggota badan.


Ini merupakan musibah besar yang menimpa kaum muslimin. Tato tidak hanya dimonopoli kaum pria, kaum wanita pun banyak yang mempunyai tato. Ketahuilah wahai saudariku wanita muslimah, memakai tato hukumnya haram, berdasarkan dalil-­dalil sebagai berikut:

1. Dari al-Qur'an
Dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-­benar mereka mengubahnya. (QS. an­Nisa [4]: 119)

2. Dari al-Hadits.
Abdullah bin Masud  berkata:

Allah melaknat wanita yang menato dan yang minta ditato, wanita yang mencukur bulu alis dan yang minta dicukur.
Tato yang dilarang adalah yang dilakukan atas kehendaknya sendiri, bukan karena sebab pengobatan atau penyakit. Ibnu Abbas me­ngatakan, Wanita yang minta ditato bukan karena penyakit.

Dan wajib bagi yang memakai tato untuk menghilangkannya dengan pengobatan. Jika tidak mungkin menghilangkan tato kecuali de­ngan melukainya maka dilihat terlebih dahulu; apabila khawatir bertambah rusak, atau matinya organ tubuh yang lain atau malah menimbulkan luka baru yang lebih jelek, maka tidak wajib dihilang kan, cukup baginya bertaubat dengan taubat yang sebenar­benarnya. Akan tetapi, jika tidak ada kekhawatiran yang disebutkan di atas, maka wajib bersegera menghilangkan tatonya. Dalam masalah ini, laki­-laki dan wanita hukumnya sama.

Allahu Alam.


Faedah: Tato buatan (imitasi) dengan stempel?



Telah muncul dewasa ini jenis lain dari tato, yaitu mencetak gambar dengan meng­gunakan semacam stempel tanpa melukai kulit atau menggambar sesuatu pada kulit dengan alat pewarna tanpa melukai kulit. Perbuatan semacam ini, jika tidak membahayakan kulit maka hukumnya boleh, tidak mengapa; karena bukan termasuk me ngubah ciptaan Allah. Hukumnya lebih mirip seperti menggunakan pacar. Namun, syaratnya tidak boleh bagi seorang wanita menampakkannya kecuali ke­pada suaminya saja dan bukan gambar mak­luk bernyawa. Sekalipun demikian, yang lebih berhati­-hati, ia meninggalkan hal itu karena hal tersebut menyerupai wanita yang menato sesungguhnya. Allahu Alam.

Itu lah perhiasan dan cara berhias yang diharamkan dalam Islam. Semoga info berikut dapat menjadikan kita lebih berhati-hati dalam berhias dan menggunakan perhiasan.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Inilah Perhiasan dan Cara Berhias Yang di Haramkan Dalam Islam"

Posting Komentar