Bagaimana Hukum BerQurban Seseorang yang Meninggalkan Sholat? Sah Atau Tidak?



Hari Raya Idul Adha ditandai dengan pemotongan hewan Qurban selepas melaksanakan Sholat Ied. Berqurban termasuk sunah muakkad (amal yang sangat dianjurkan), bagi orang yang mampu, baik lelaki maupun wanita sebagai rasa syukur atas segala nikmat yang telah Allah berikan kepada kita semua. Namun, bagaimanakah dengan qurbannya seseorang yang meninggalkan sholat? Sah atau tidak?


Seperti sebuah pertanyaan yang diajukan pada situs konsultasisyariah yang dikutip oleh artikelnine.blogspot.com mengenai hal tersebut. Adapun pertanyaan beserta jawabannya sebagai berikut :

Tidak Sholat Tapi Ikut Qurban?

Pertanyaan :
Ada seseorang yg (maaf) tidak melaksanakan sholat wajib 5 waktu, tapi dia ikut berkurban. bagaimana tinjauan syariat atas hal ini?

Dari: Tri Biyantoko

Jawaban:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Para ulama menegaskan, tidak ada dosa yang lebih besar setelah syirik, dari pada meninggalkan shalat.

Kita simak dialog dengan penduduk neraka ketika ditanya, sebab mereka masuk neraka.

Apa yang menyebabkan kalian masuk ke Saqar (neraka). Mereka menjawab, “dulu kami tidak shalat” ( )dan kami tidak mau memberi makanan kepada orang miskin… (QS. Al-Muddatsir: 42 – 44)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut meninggalkan shalat sebagai perbuatan kekufuran.

Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda

Sesungguhnya batas antara seseorang dengan syirik dan kekafiran adalah meninggalkan shalat. (HR. Muslim 82).

Dalam hadis lain, dari sahabat Buraidah al-Aslami radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

Perjanjian antara kami dengan mereka adalah shalat. Barangsiapa meninggalkannya, dia telah kafir. (HR. Ahmad 22937, Tirmidzi 2621; dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Masih banyak dalil lain yang menunjukkan betapa bahayanya orang yang meninggalkan shalat. Hingga para ulama menyebut dosa ini sebagai dosa terbesar setelah syirik. Kita sebutkan diantaranya,

Keterangan Ibnu Hazm,

“Tidak ada dosa – setelah syirik – yang lebih besar dari pada meninggalkan shalat hingga habis waktunya, dan membunuh orang mukmin tanpa alasan yang dibenarkan.”

Keterangan Ibrahim an-Nakhai. Beliau mengatakan,

“Orang yang meninggalkan shalat, berarti telah kafir.”

Keterangan Imam Ishaq bin Rahuyah,

“Terdapat riwayat shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa orang yang meninggalkan shalat, dia kafir. Demikian yang dipahami para ulama, bahwa orang yang meninggalkan shalat dengna sengaja, tanpa udzur, sampai habis waktunya, maka dia kafir. (Ta’dzim Qadri as-Shalah, 2/929)”

Berangkat dari berbagai dalil dan keterangan di atas, para ulama menilai bahwa amal ibadah apapun yang dikerjakan seseorang, sementara dia meninggalkan shalat, maka tidak dinilai dalam islam. Dengan kata lain, meninggalkan shalat merupakan Salah satu penyebab amal ibadah seseorang tidak diterima oleh Allah.

Dr. Soleh al-fauzan mengatakan,

“Puasa namun meninggalkan shalat, tidak ada nilainya, tidak manfaat, dan puasanya tidak sah, selama dia meninggalkan shalat. Jika seseorang beramal, amal ketaatan apapun, statusnya tidak ada nilainya, selama  dia tidak shalat. Karena orang yang tidak shalat, kafir. Sementara orang kafir, amalnya tidak diterima. (al-Muntaqa min Fatawa al-Fauzan, 39/16)”

Keterangan lain, disampaikan Imam Ibnu Utsaimin,

“Orang yang puasa, sementara tidak shalat, puasanya tidak diterima, karena dia kafir, murtad. Tidak diterima zakatnya, sedekahnya, maupun amal soleh lainnya.”

Selanjutnya, Imam Ibnu Utsaimin membawakan firman Allah,

“Tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari mereka nafkah-nafkahnya melainkan karena mereka kafir kepada Allah dan RasulNya dan mereka tidak mengerjakan shalat, melainkan dengan malas dan tidak (pula) menafkahkan (harta) mereka, melainkan dengan rasa enggan. (QS. At-Taubah: 54).”

Dalam ayat itu dinyatakan, salah satu penyebab amal dia tidak diterima adalah karena meninggalkan shalat. Allah sebut, “mereka tidak mengerjakan shalat, melainkan dengan malas”. Artinya, shalatnya bolong-bolong.
(Fatawa Nur ‘ala ad-Darb, Ibnu Utsaimin, 124/32).

Sebagai nasehat bagi mereka yang masih enggan shalat…

Kami tidak tahu, dengan cara apalagi kami harus mengingatkan anda untuk shalat. Sementara ayat dan hadis tentang bahaya meninggalkan shalat, tidak lagi bisa menembus relung hati anda. Yang dinilai bukan status agama di KTP anda, tapi apa yang anda kerjakan.

Kami hanya bisa mengatakan kepada anda, segera bertaubat. Kecuali jika ingin merelakan semua amal anda tidak diterima dan tidak ada nilainya.

Termasuk ketika anda hendak berqurban. Segera bertaubat, agar qurban anda tidak sia-sia.

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Bagaimana Hukum BerQurban Seseorang yang Meninggalkan Sholat? Sah Atau Tidak?"

Posting Komentar